FUNGSI UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Pengertian Uang Dalam Ekonomi Islam
secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yiatu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdujuga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Qur‟an dan hadist karena bangsa arabumumnya tidak menggunakannuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinaruntuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alattukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak,kata „ain untuk menunjukkan dinar emas. Sementara itu kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah (Rozalinda, 2014: 279).
B. Defenisi Nuqud
menurut Abu Ubaid (wafat 224 H), dirham dan dinar adalah nilai hargaseseuatu sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi harga bagi keduanya, ini berarti dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan dalam transaksi barang dan jasa. Al-Ghazali (wafat 505 H) menyatakan, Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai 36 Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam hakim penengah diantara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa bisa diukur dengan keduanya. Ibn al-Qayyim (wafat 751 H)berpendapat, dinar dan dirham adalah nilai harga barang komoditas. Ini mengisyaratkan bahwauang adalah standar unit ukuran untuk nilai harga komoditas (Ahmad Hasan, 2005: 5-8). Uang adalah standar kegunaan yang terdapat pada barang dan tenaga.
Uang didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur tiap barang dantenaga. Misalkan harga adalah standra untuk barang, sedangkan upah adalah standar untukmanusia, yang masing-masing merupakan perkiraan masyarakat terhadap nilai barang dan tenagaorang. Perkiraan nilai-nilai barang dan jasa ini dinegeri manapun dinyatakan dengan satuan-satuan, maka satuansatuan inilah yang menjadi standar yang dipergunakan untuk mengukur kegunaan barang dan tenaga yang kemudian menjadi alat tukar (medium of exchange) dan disebut dengansatuan uang (Taqiyuddin An-Nabhani,2000: 297). Selain itu uang didefenisikan sebagai segala sesatu (benda) yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Agar masyarakat
menerima dan menyetujui penggunaan benda sebagai uang maka harus memenuhi dua persyaratansebagai berikut:
a. Persyaratan psikologis, yaitu benda tersebut harus dapat memuaskan bermacam-macam keinginan dari orang yang memilikinya sehingga semua orang mau mengakui dan menerimanya.2
b. Syarat teknis adalah syarat yang melekat pada uang, diantaranya:
1) Tahan lama dan tidak mudah rusak
2) Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai
3) Mudah dibawa
4) Nilainya relative stabil
5) Jumlahnya tidak berlebihan
6) Terdiri atas berbagai nilai nominal.
Dalam konsep Islam, uang adalah flow concept. Islam tidak mengenal motif kebutuhanuang untuk spekulasi karena tidak bolehkan. Uang adalah barang public, milik masyarakat.Karenanya, penimbunan uang yang dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uangberedar. Bila diibaratkan dengan darah dalam tubuh, perekonomian akan kekurangn darah atauterjadi kelesuan ekonomi alias stagnasi. Itulah hikmah dilarangnya meninbun uang (AdiwarmanAswar karim, 2001: 21). Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun1766 di Eropa, seorang ulama islam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin”telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagaimedia pertukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Maksudnya adalah uangdiciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukarantersebut. Dan uang bukan merupakan sebuah komoditi.
Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, Islam klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility funvtion),yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan (Adiwarman Aswar Karim, 2001: 21). Dalam ekonomi barterpun, uang dibutuhkan sebagai ukuran nilai suatu barang. Misalnya,onta senilai 100 dinar dan kain senilai sekian dinar. Dengan demikian adanya uang sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi pula sebagai ukuran nilai barang, uang akan berfungsi sebagai media penukaran. Menurut al-Ghazaliuang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna(Adiwarman Aswar Karim, 2001: 53).
Sedangkan menurut Ibnu Khaldun dalam “Muqaddimah”nya, sebagaimana dikutip adiwarman karim, menjelaskan bahwa kekayaan suatu Negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di Negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu Negara mencetak uang sebanyakbanyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sector produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu Negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya (Adiwarman Aswar Karim, 2001: 55).
Lebih lanjut Ibnu Khaldun menyebutkan, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika disuatu kota makananny yang tersedia lebih banyak dari pada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang. Apabila satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali (Adiwarman Aswar karim, 2001: 56).
Al-Ghazali dengan merujuk kepada Al-Qur‟an, berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berartimenarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaranuang.
C. Fungsi uang dan ketentuan Islam tentang uang
Menurut perspektif ekonomi Islam, uang mempunyai fungsi yang sangat penting dalam
menjalankan roda perekonomian umat. Berikut ini adalah fungsi uang dan ketentuan hukum Islam
yang mengiringinya.
a. Uang sebagai medium of exchange (alat tukar).
Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar. Dengan uang, pertukaran dapat dilakukan dengan mudah, tanpa harus menukarkan dengan barang. Sehingga dengan demikian kesulitankesulitan yang timbul akibat sistem barter sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zaman dahulu dapat diatasi. Dari fungsi uang sebagai alat tukar ini bisa ditarik kesimpulan bahwa uang bukan barang. Oleh karena itu uang tidak boleh jadi komoditas perdagangan seperti barang-barang lainnya. Dalam hukum Islam, uang tidak boleh diperdagangkan kecuali dengan syarat harus tunai dan harus semisal. Dua syarat ini apabila tidak dipenuhi, maka perdagangan uang akan dimasuki riba. Riba ialah tambahan tertentu tanpa imbalan yang disyaratkan dalam akad sebagai hak salah satu pihak, yang terjadi baik dalam akad hutang piutang maupun akad jual beliMenurut hukum Islam pula, baik uang maupun barang tidak boleh ditimbun.
Hal ini karena ihtikar atau menimbun uang dan barang yang diperlukan publik akan menyusahkan mereka. Uang adalah alat tukar. Apabila alat tukar ini ditimbun, hal ini akan menyebabkan berkurangnya keberadaan alat tukar ini di tengahtengah masyarakat padahal mereka sangat memerlukannya. Akibatnya, roda pertukaran dan perekonomian umat akan terhambat dan tersendat. (Muthoifin, 2018) Sebagai alat tukar, uang harus mendapat sikkah atau dicetak dan distempel pemerintah sehingga menjadi legal.
Hal ini supaya uang dipercayai oleh seluruh lapisan masyarakat dan pemalsuan uang dapatdiminimalisir. Individu tidak boleh sembarangan membuat uang. Siapa yang berani membuat uangpalsu akan mendapat hukuman setimpal. Sebagai alat tukar, uang itu menurut ekonomi Islam harus
selalu mengalir dalam perekonomian umat. Hal ini dikenal dengan flow concept, bukan stock concept. Menurut flow concept, oleh karena uang merupakan public goods (barang milik publik) dan tidak boleh berubah menjadi private goods (barang milik pribadi), maka uang harus selalu mengalir dan beredar di tengahtengah masyarakat untuk menghidupkan perekonomian mereka. Oleh karena itu, semakin cepat perputaran uang di tengah-tengah masyarakat semakin bergairah perekonomian mereka7. Pandangan yang menyatakan bahwa uang bersifat stock concept yang menyatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan harta kekayaan (store of wealth) adalah pandangan yang ditolak oleh ekonomi Islam.
Hal ini karena perbedaan di antara keduanya. Kekayaan atau capital adalah private goods yaitubarang-barang milik pribadi yang beredar hanya pada individu Konsep Uang dalam tertentu, sedangkan uang adalah public goods yaitu barang-barang yang dimiliki oleh semua orang dan
harus mengalir dan beredar di tengah-tengah mereka semua. Uang sebagai unit of account (satuan hitung)/measure of value (pengukur nilai) Fungsi lain uang ialah sebagai unit of account (satuan hitung) atau measure of value (pengukur nilai). Uang sengaja diciptakan untuk menunjukkan nilai berbagai barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan kekayaan, dan menghitung besar kecilnya hutang. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penunjuk harga. Dengan uang, harga barang dan jasa ditentukan, seperti menentukan nilai sebuah rumah atau mobil dengan satuan uang, seperti rupiah, dolar, dan lainnya.
Sebagai satuan hitung, uang mempunyai peran yang besar dalam memperlancar pertukaran. Abu Ubaid (w. 224 H) dan Imam Ghazali (w. 505 H) menegaskan fungsi uang sebagai pengukur nilai ini sebagaimana dalam (Susanti, 2018). Abu Ubaid berpendapat bahwa uang dinar dan dirham merupakan nilai harga sesuatu, sementara segala sesuatu yang lain tidak bisa dijadikan sebagai nilai harga keduanya itu. Lebih jauh lagi, Imam Ghazali menyatakan dengan tegas bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham menjadi hakim pengadil di antara seluruh harta kekayaan, agar supaya seluruh harta kekayaan itu dapat dinilai dan diukur dengan keduanya. Sebagai contoh, seekor unta menyamai 100 dinar, dan sekian ukuran minyak za’faran sama dengan 100 dinar. Oleh karena keduanya kira-kira sama
dengan satu ukuran, maka keduanya mempunyai nilai yang sama. Di samping itu, uang juga memainkan peranan religious. Peran uang dalam arti religius terletak pada realita bahwa uang bisa
digunakan untuk menghitungbeberapa ketentuan agama seperti nisab dan kadar zakat, ukuran minimal mahar, kaffarah (denda) bagi yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, nisab potong tangan bagi pencuri, diyat, jizyah dan lainnya dengan tepat.
Uang sebagai store of value (penyimpan nilai) Fungsi ketiga uang adalah sebagai penyimpan nilai. Maksudnya, uang yang dimiliki oleh seseorang itu tidak dibelanjakan seluruhnya dalam satu waktu, tapi uang akan disisihkan atau disimpan untuk keperluan di masa yang akan datang seperti untuk membeli barang atau jasa atau untuk persiapan di waktu sakit atau untuk mengantisipasi kerugian di waktu yang akan datang.Sebabnya, motivasi orang mendapat uang adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk berjaga-jaga dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak terduga seperti kondisi di atas. Fungsiuang sebagai penyimpan nilai ini diperselisihkan oleh para ulama (Ilyas, 2016). Sebagian ulama,seperti Mahmud Abu Su’ud mempunyai pandangan bahwa uang sebagai alat penyimpan nilaimerupakan ilusi yang tidak benar. Sebabnya adalah karena uang tidak dapat dikategorikan sebagai
barang komoditas seperti barang-barang lain.
Uang sama sekali tidak mengandungi nilai pada bendanya. Uang hanyalah sebagai alat tukar menukar kebutuhan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat al-Ghazali yang menyatakan bahwa uang itu diibaratkan seperti cermin. Cermin hanya dapat menilai sesuatu yang ada di depannya, tetapi ia tidak dapat menilai dirinya sendiri, demikian pula uang. Al-Ghazali juga berpendapat perdagangan uang dengan uang itu dilarang dalam Islam. Hal itu disebabkan karena fungsi uang sebagai alat pertukaran tidak berjalan. Apabila uang dapat membeli atau dibelidengan uang lain, maka fungsi uang berubah, tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar tapi sebagai komoditi. Adnan al-Turkiman juga khawatir apabila uang berperan sebagai penyimpan nilai, maka orang akan menimbun uang karena sifat alamiah uang adalah tahan lama walaupun disimpan atau ditahandalam waktu yang lama.
D. Sumber Hukum Uang
Uang dalam ekonomi islam merupakan sesuatu yang di adopsi dari peradaban romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran islam. Dalam kisah Al-quran juga diceritakan tentang kisah Nabi Yusuf yang dibuang kedalam sumur oleh saudar-saudara nya, yang kemudian ditemukan oleh para musafir yang menimba air disumur tersebut, lalu mereka menjual yusuf sebagai budak dengan harga yang murah yaitu beberap dirham saja. Dengan jelas ayat pada A-quran ini menggunakan kata-kata dirham yang berarti mata uang logam dari perak.
Di zaman Rasulullah saw, uang yang berlaku adalah dinar dan dirham, hal ini tercermin dalam hadisnya dari Ali bin Abi Thalib r.a tentang zakat uang dinar dan dirham, beliau mengatakan:
Dari Ali R.A. dari Nabi Saw bersabda “jika kami memiliki 200 dirham dan sudah di simpan selama satu tahun maka wajib dizakati sebanyak 5 dirham, dan tidak ada kewajiban zakat emas sampai kamu memiliki 20 dinar, jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah disimpan selama satu tahun maka kewajiban zakatnya /2 dinar. Kisah yang diungkapkan Al-quran dan Hadist ini jelaslah, bahwa penggunaan islam dalam uang tidaklah di larang. Bahkan uang dalam islam sudah digunakan sejak ribuan tahun sebelum kelahiran Nabi Muhammad saw. Artinya konsep penemuan uang sebagai alat perdaganagan tidak bertentangan dengan prinsip islam.
E. Jenis-Jenis Uang
Barang yang bisa dijadikan uang pada zaman sekarang adalah logam mulia seperti emas dan perak, karena kedua barang tersebut memiliki nilai yang tinggi, langka, dan dapat diterima secara umum sebagai alat tukar. Selain itu emas dan perak ini juga dapat dipecah menjadi bagian-bagian kecil dengan tetp mempunyai nili yang utuh dan tidak pernah susut dan rusak yang mengakibatkan turunnya harga jual.
a. Uang logam (metallic money)
Penggunaan uang logam ini merupakan fase kemajuan dalam sejarah uang. Logam pertama yang digunakan manusia sebagai alat tukar adalah perunggu, besi, dan terakhir adalah emas, perak, dan logam mulia. Ketika volume perdagangan meningkat da melaus yang meliputi perdaganagan antar Negara, muncullah penggunaan perak dan emas sebagai uang.
b. Uang bank (money bank) atau an-nuqud al musyarraffiah
Uang bank dikenal dengan istilah uang giral yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank komersial melalui cek atau alat pembayaran giro lainnya. Cek merupakan perintah yang ditunjukan oleh pemilik deposit kepada bank untuk membayarkan kepadanya atau kepada orang lain atau pemegangnya sejumlah uang. uang giral ini merupakan simpanan nasabah bank yang dapat diambil setiap saat dan dapat dipindahkan kepada orang lain untuk melakukan pembayaran. Kepercayaan terhadap bank itulah yang memenuhi hak-hak mereka dan mendorong orang-orang mengakui peredaran uang
bank. Berikut adalah beberapa kelebihan dari uang giral:
• Dapat dilacak kembali jika hilang, sehingga tidak bisa digunakan oleh yang
tidak berhak.
tidak berhak.
• Dapat dipindah-pindahkan dengan cepat.
• Tidak memerlukan uang kembali, sebab cek dapat ditulis sesuai dengan nilai
transaksi.12
F. Uang kertas (token money) atau an-nuqud al-waraqiyyah
Uang kertas yang digunakan sekarang pada awalnya adalah dalam bentuk banknote atau bank promise dalam bentuk kertas. Sekarang uang kertas menjadi lat tukar yang berlaku didunia internasional. Ada beberapa kelebihan penggunaan uang kertas dalam perekonomian dantaranya, mudah dibawa, biaya penerbitn lebih kecil daripada uang logam, dapat dipecah dalam jumlah berpapun. Namun tidak menutup kemungkinan jika uang kertas ini juga memiliki kekurangan seperti tidak terjaminnya stabilitas nilai tukar seperti halnya emas dan perak yang mempunyai nilai tukar yang stabil. Disamping itu jika terjadi percetakan uang kertas dalam jumlah yang berlebihan akan menimbulkan inflasi, nilai uang turun dan harga barang naik.
Cara Memperoleh Uang dalam Islam
Agama islam telah mengatur syarat-syarat cara memperoleh uang, misalnya dalam konteks jual beli, harus jelas barang yang dibeli harus atas dasar kerelaan dan sebagainya. Yang membedkan ktetuannya juga adalah cara memperoleh uang, uang yang sama, uang yang berputar, hukum nya bisa jatuh halal atau haram pada orang yang berbeda. Jika membicarakn soal penggunaan, adalah salah satu hal yang penting kita diskusikan terutama tetang keberkahan. Yang dimana keberkahan itu bisa dikaitkan dengan banyak hal dan kita perlu percaya bahwa uang itu ada keberkahannya. Karena itu ketika shalat subuh dalam mazhab syafii salah satu yang dianjurkan adalah memohon kepada Allah denagan ucapan “berkatilah apa yang kamu berikan kepada kami”.
Dalam Al-quran terdapat surah Al-baqarah yang artinya: Hai seluruh manusia! Makanlah yang halal, lagi baik dari apa (yang terdapat) di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya ia (setan) adalah musuh yang nyata bagi kamu. (Q.S.al-baqarah[2]
0 Komentar