CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
DARI SUDUT PANDANG PERUSAHAAN
A.Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu bagian dari Corporate Responsibility sehingga diminta atau tidak dan ada aturan atau tidak terkait dengan pelaksanaan CSR, pihak perusahaan akan tetap melakukan kegiatan CSR kepada masyarakat lokal. Eksistensi perusahaan berpotensi besar mengubah lingkungan masyarakat, baik ke arah negatif maupun positif. Dengan demikian perusahaan perlu mencegah timbulnya dampak negatif, karena hal tersebut dapat memicu konflik dengan masyarakat, yang selanjutnya dapat mengganggu jalannya perusahaan dan aktifitas masyarakat.
Berbagai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang timbul akibat berdirinya suatu kawasan industri, mengharuskan perusahaan untuk bertanggung jawab kepada publik khususnya masyarakat di sekitar wilayah perusahaan melalui aktivitas yang nyata sehingga dalam pelaksanaan kegiatan CSR, perusahaan harus berhati-hati dan dilakukan dengan cara-cara yang benar agar tidak memperkuat kondisi relasi ketergantungan dari masyarakat akan kehadiran
perusahaan.
Masyarakat memiliki local wisdom yang berbeda di setiap daerah, sehingga program-program tanggung jawab sosial perusahaan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat tersebut. Hal tersebut sebagai konsekuensi keberadaannya perusahaan sebagai ‘agent of development’ di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, sangat penting bagi perusahaan untuk mengetahui
kondisi-kondisi sosial budaya masyarakat sekitar.
Kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) perusahaan dengan demikian membutuhkan pemahaman yang baik dan mendalam mengenai kondisi masyarakat setempat dimana kegiatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan tersebut diwujudkan. Peran serta masyarakat dan stakeholder menjadi penting untuk dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan CSR tersebut. Kegiatan CSR bagi masyarakat merupakan suatu proses yang bergerak dan bertalian dengan sumber-sumber yang ada di masyarakat, yang saat ini mulai 14dimanfaatkan secara maksimal oleh perusahaan.
Di sisi lain, tanggung jawab sosial merupakan salah satu bagian dari corporate responsibility sehingga diminta atau tidak dan ada aturan atau tidak terkait dengan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR), pihak perusahaan akan tetap melakukan kegiatan CSR kepada masyarakat lokal. Namun, pada praktiknya, program CSR yang dilakukan oleh perusahaan masih banyak yang cenderung ditujukan untuk ‘meredam’ munculnya gejolak atau konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
B. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Penerapan kegiatan corporate social responsibility didasarkan pada banyak alasan dan tuntutan, sebagai paduan antara faktor internal dan eksternal. Sebagaimana dijelaskan lebih jauh oleh Frynas (2009) yang melihat bahwa pertimbangan perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR antara lain umumnya karena alasan-alasan berikut:
1) Untuk memenuhi regulasi, hukum dan aturan
2) Sebagai investasi sosial perusahaan
untuk mendapatkan image yang positif
3) Bagian dari strategi bisnis perusahaan
4) Untuk memperoleh licence to operate dari masyarakat setempat
5) Bagian dari risk management
perusahaan untuk meredam dan menghindari konflik sosial Terkait dengan batasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atauCorporate Social Responsibility (CSR) yang dikemukakan oleh para ahli berbeda-beda, sesuai dengan sudut pandang dan pemahaman masing-masing mengenai CSR. Namun demikian perlu dikemukakan beberapa definisi, sebagai koridor dan memagari kajian mengenai CSR.
Berikut definisi CSR yang dikemukakan oleh Pemerintah Inggris:15
“The voluntary actions that business can take, over and above compliance with minimum requirements, to address both its own competitive interest and interests of wider society”
Lebih lanjut World Business Council and Sustainability Development (WBCSD), memberikan pengertian tanggung jawab sosial perusahaan sebagai berikut:
“The continuing commitment bybusiness to behave ethically and contribute to economic development
while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large”(WBCSD, 1999, Business Association)
Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat ditarik inti bahwa CSR merupakan konsep sebagai berikut:
1) Perusahaan harus mempunyai perhatian terhadap persoalan sosial dan lingkungannya
2) Berdasarkan prinsip sukarela
3) Kegiatan bisnis dan interaksi denganpemangku kepentingan harus memperhatikan persoalan sosial dan lingkungan
C. Etik CSR
memetakan konsep-konsep CSR adalah ethical theories. Teori-teori yang tercakup dalam kelompok ini berperan sebagai perekat hubungan diantara perusahaan dan masyarakat. Teori-teori ini merupakan prinsip-prinsip yang mengungkapkan mengenai hal-hal yang benar untuk dilakukan atau hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera. Pendekatan pertama adalah
normative stakeholder theory. Teori ini menekankan pada perlunya referensi dari berbagai teori moral yang ada, seperti misalnya Kantian moral teori, konsep Libertian, prinsip-prinsip keadilan, dan masih
banyak lagi.
Donaldson & Preston (1995: 67) menyebutkan bahwa stakeholder theory memiliki inti normative yang berdasarkan pada dua ide utama, yaitu “(1) stakeholders are persons or groups with legitimate
interests in procedural and/or substantive aspects of corporate activity and (2) the interests of all stakeholders are of intrinsic values”. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam praktik CSR dengan menggunakan pendekatan stakeholder teori, etika atau moral merupakan pusat dari praktik tersebut. Pendekatan Universal Rights melalui Hak Asasi Manusia telah diambil sebagai dasar bagi CSR (Cassel, 2001; Garriga & Mele, 2004).
Kini, banyak tanggung jawab sosial yang dijalankan dikembangkan dengan menggunakan pendekatan hak asasi manusia. Selain hak asasi manusia, pendekatan ini juga mendasarkan pada hak hak buruh dan juga perlindungan lingkungan. Pendekatan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development dimasukkan ke dalam kelompok ethical teori karena konsep pembangunan berkelanjutan menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk menjawab kebutuhan di masa kini tanpa mengancam 22 kemampuan untuk melindungi generasi penerus untuk memenuhi kebutuhannya.
Istilah sustainable development muncul pada tahun 1987 dalam “Brutland Report”. Pada awalnya, pembangunan berkelanjutan menitikberatkan pada faktor lingkungan, namun, World Business Council for Sustainable Development (2002:2) menyebutkan bahwa “sustainable development requires the integration of social, environmental, and economic considerations to make balanced judgements for the long term”. Kaitannya dengan CSR adalah, seperti yang diungkapkan oleh Wheeler, et al.
Dengan demikian, secara etika, CSR perusahaan harus menggunakan pendekatan “triple bottom line”, yaitu memasukkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan, sehingga akan dapat menjamin keberlanjutan perusahaan tanpa merusak keberlanjutan lingkungan dan masyarakat. Pendekatan terakhir dalam kelompok ethical theories adalah pendekatan common good (kebajikan umum). Pendekatan ini merupakan pendekatan klasik yang berakar pada tradisi Aristotelian yang kemudian dijadikan referensi kunci untuk etika bisnis (Smith, 1999; Alford & Naughton, 2002; Mele, 2002).
Pendekatan ini menyebutkan bahwa perusahaan, sebagaimana kelompok sosial atau individual dalam masyarakat, harus berkontribusi untuk kebajikan umum, karena sudah menjadi bagian dari masyarakat. Perusahaan dapat berkontribusi untuk kebajikan umum dengan berbagai macam cara, dikemukakan secara ringkas mengenai teori-teori dan pendekatan pendekatan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan menurut Garriga and Mele (2004). Tabel tersebut sekaligus merangkum penjelasan-penjelasan sebelumnya, baik teori instrumental, teori politik, teori integratif dan teori etik mengenai CSR.
0 Komentar