Satpol PP Gerebek PSK di Simpang Situmorang, Padang Lawas: Libatkan Anak 14 Tahun, Empat Dewasa Dibina ke Berastagi
Padang Lawas – Suasana simpang Situmorang, Kecamatan Barumun , mendadak heboh setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas menggerebek praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di kawasan tersebut. Operasi penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dalam penggerebekan yang berlangsung awal akhir bulan Mei 2025 , Satpol PP berhasil mengamankan lima orang perempuan yang diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK). Yang mengejutkan, satu dari lima perempuan tersebut ternyata masih berusia 14 tahun, berasal dari Kota Sibolga. Karena masih di bawah umur, anak tersebut tidak ditahan, melainkan langsung dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.
Sementara itu, empat PSK dewasa langsung dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas untuk pendataan dan proses pembinaan lanjutan. Setelah dilakukan asesmen awal, keempatnya dikirim ke pusat rehabilitasi sosial di Berastagi untuk menjalani pembinaan dan pemulihan sosial. Keempat perempuan dewasa tersebut berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara:
-
R.F., 33 tahun, asal Deli Serdang
-
Y.S., 33 tahun, asal Mandailing Natal
-
L.L., 34 tahun, asal Huta Imbaru
-
I.M., 22 tahun, asal Padang Sidimpuan
Menurut Kepala Satpol PP Padang Lawas, Samsul Bahri Harahap, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan perlindungan anak. “Kami mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang terindikasi praktik prostitusi. Setelah penyelidikan, kami bergerak cepat melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini menjadi perhatian serius. “Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tapi sudah masuk ranah perlindungan anak. Kami langsung koordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak keluarga agar anak tersebut tidak kembali terjerumus,” kata Samsul.
Warga Desa Situmorang menyambut baik langkah tegas Satpol PP. Mereka berharap tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku dan pihak-pihak lain yang mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah Padang Lawas.
Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas melalui stafnya menyatakan bahwa pembinaan di Berastagi akan difokuskan pada pemulihan mental, pembekalan keterampilan, dan bimbingan spiritual agar para PSK bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih bermartabat dan mandiri.
Penutup
Kasus ini kembali menyadarkan kita betapa pentingnya pengawasan lingkungan dan edukasi moral, terutama bagi generasi muda. Keterlibatan anak usia 14 tahun dalam praktik prostitusi menjadi tamparan keras yang harus dijawab dengan aksi nyata dari semua pihak—keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat harus terus diperkuat. Mari kita jaga bersama agar Padang Lawas menjadi tempat yang layak, bersih dari praktik-praktik yang merusak moral dan masa depan Bangsa.
0 Komentar