PENGELOLAAN DAN REGULASI ZAKAT DI INDONESIA

 PENGELOLAAN DAN REGULASI ZAKAT DI INDONESIA 

1. Definisi Zakat
Setiap orang muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu penyangga tegaknya islam yang wajib di tunaikan1 Zakat adalah rukun islam yang ketiga,diwajibkan di Madinah pada tahun kedua hijriah.Namun,ada juga yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama diwajibkan dengan perintah kewajiban sholat ketika Nabi masih berada di Mekkah Zakat menurut bahasa yaitu tumbuh dan tambah.Kata ‘zakat’ juga digunakan untuk ungkapan pujian,suci,keshalehan,dan berkah Di dalam buku
Al Mughni karangan ibnu qudamah Abu Muhammad bin Abu Qutaibah mengatakan: zakat berasal dari kata zakat (bersih), namaa (tumbuh dan berkembang) dan ziadah pengembangan harta Secara terminologis zakat yang berasal hak yang wajib di ambil dari harta yang banyak (yaitu harta yang mencapai nishab) untuk di berikan kepada kelompok tertentu,yaitu mereka yang berhak mendapatkan sebagian dari harta tersebut

سَÙ…ِÙŠْعٌعَÙ„ِÙŠْÙ…ٌØ®ُذْÙ…ِÙ†ْاَÙ…ْÙˆَالِÙ‡ِÙ…ْصَدَÙ‚َØ©ًتُØ·َÙ‡ ِرُÙ‡ُÙ…ْÙˆَتُزَÙƒ ِÙŠْÙ‡ِÙ…ْبِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ ِعَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْْۗاِÙ†َّصَÙ„ٰوتَÙƒَسَÙƒَÙ†ٌÙ„َّÙ‡ُÙ…ْْۗÙˆَّللاُٰ:

Firman Allah SWT.

2. Jenis-Jenis Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan bentuk ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa serta membantu kaum dhuafa. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis: zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kekurangan selama bulan Ramadan, serta membantu kaum miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.Zakat fitrah dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat tinggal. Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh seorang muslim, seperti uang, emas, perak, tanah, hewan ternak, dan hasil usaha. Zakat mal dibayarkan dengan 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun)
.


Posting Komentar

0 Komentar