Konsep Dasar Zakat
1. Definisi Zakat
Setiap orang muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu penyangga tegaknya islam yang wajib di tunaikan1 Zakat adalah rukun islam yang ketiga,diwajibkan di Madinah pada tahun kedua hijriah.Namun,ada juga yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama diwajibkan dengan
perintah kewajiban sholat ketika Nabi masih berada di Mekkah. Zakat menurut bahasa yaitu tumbuh dan tambah.Kata ‘zakat’ juga digunakan untuk ungkapan pujian,suci,keshalehan,dan berkah. Di dalam buku Al Mughni karangan ibnu qudamah Abu Muhammad bin Abu Qutaibah mengatakan: zakat berasal dari kata zakat (bersih), namaa (tumbuh dan berkembang) dan ziadah pengembangan harta. Secara terminologis zakat yang berasal hak yang wajib di ambil dari harta yang banyak (yaitu harta yang mencapai nishab) untuk di berikan kepada kelompok tertentu,yaitu mereka yang berhak mendapatkan sebagian dari harta tersebut.Firman Allah SWT:
ُخذِْÙ…ْÙ† اَْÙ…َواِÙ„ِÙ‡ْÙ…َصدَÙ‚َØ©ًتَُØ·ِ Ù‡ُرهُْÙ…َوتَُزِ ÙƒْÙŠِÙ‡ْÙ… بَِهاَÙˆَص ِÙ„َعلَْÙŠِÙ‡ْْۗÙ… اَِّÙ†َصٰلوتََÙƒَسَÙƒٌÙ† Ù„َُّÙ‡ْْۗÙ…َÙˆّٰللاَُسِÙ…ْÙŠٌعَعِÙ„ْÙŠٌÙ…
.(At Taubah103)
2. Jenis-Jenis Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap
muslim yang mampu. Zakat merupakan bentuk ibadah yang bertujuan untuk Muhammad,Aspek Hukum Dalam Muamalaf membersihkan harta dan jiwa serta membantu kaum dhuafa. Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis: zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kekurangan selama bulan Ramadan, serta membantu kaum miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.Zakat fitrah dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat tinggal. Di Indonesia, makanan pokok yang umum digunakan adalah beras.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh seorang muslim, seperti uang, emas, perak, tanah, hewan ternak, dan hasil usaha. Zakat mal dibayarkan dengan 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan selama satu
tahun)
3. Tujuan dan Fungsi Zakat
Zakat memiliki beberapa tujuan dan fungsi, di antaranya:
1. Mendapatkan ridho Allah Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang keempat, setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa. Dengan menjalankan zakat, ibadah seseorang akan semakin sempurna dan mendapatkan ridho Allah SWT.
2. Mensucikan diri dan harta
Zakat membersihkan harta dari segala yang tidak halal, dan menyucikan jiwa dari sifat keji, kikir, pelit, rakus, dan tamak.
3. Membantu sesama
Zakat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi mereka yang kurang mampu.
4. Pemberdayaan ekonomi
Zakat dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
5. Meningkatkan akses kesehatan
Zakat dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan bagi mereka yang tidak mampu.
6. Pendidikan dan pengetahuan
Zakat dapat dialokasikan untuk pendidikan dan peningkatan Mursyidi,Akuntansi Zakat Kontemporer,
7. Mensyukuri nikmat Allah
Zakat merupakan bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepada manusia.
B. Sejarah Pengelolaan Zakat di Indonesia
a. Zakat pada Masa Kerajaan Islam
Zakat pada masa kerajaan Islam memiliki peran penting dalam sistem sosial dan ekonomi. Sistem pengelolaan zakat yang diterapkan pada masa itu menjadi contoh yang dapat dipelajari hingga saat ini.
1. Zakat sebagai Ruh dan Jiwa Pajak
Kerajaan Islam di masa lampau tidak memisahkan zakat dari sistem perpajakan. Zakat menjadi ruh dan jiwa dari sistem pajak, sementara pajak menjadi bentuk konkret dari zakat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya dilihat sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai kewajiban kolektif yang dijalankan oleh negara.
2. Pengelolaan Zakat oleh Negara
Kerajaan Islam berperan aktif dalam mengumpulkan zakat. Mereka membentuk badan khusus yang ditangani oleh pejabat kerajaan untuk menarik zakat atau pajak.Contohnya, di Kerajaan Aceh, masyarakat menyerahkan zakat kepada negara. Kerajaan Banjar juga memiliki badan urusan pajak yang disebut Mantri Bumi untuk mengelola zakat dan pajak.
3. Jenis-Jenis Pajak dan Zakat
Pada masa kerajaan Islam, terdapat berbagai jenis pajak yang diterapkan, seperti pajak kepala, pajak tanah, pajak padi, pajak pendulangan emas dan berlian, pajak barang dagangan, dan pajak bandar. Penarikan pajak terhadap hasil bumi dilakukan setiap tahun setelah panen. Sistem ini selaras dengan praktik pembayaran zakat pertanian dalam ajaran Islam.
4. Zakat sebagai Sarana Pemberdayaan
Zakat pada masa kerajaan Islam tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat.Zakatdigunakan untuk membantu kaum miskin, membangun
infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
0 Komentar