KEDUDUKAN SAUDARA DALAM HUKUM WARIS ISLAM
Saudara merupakan salah satu ahli waris yang diperhitungkan dalam hukum waris islam dan dijelaskan di dalam alquran.Kedudukan saudara menjadi signifikan ketika ahli waris dari golongan anak dan orang tua sudh tidak ada.Ulama fiqih membuat perbedaan-perbedaan antara saudara yang menjadi ahli waris,yaitu saudara kandung,saudara seayah dan saudara seibu.
a.Bagian Saudara menurut Jumhur Fuqaha
Bagian saudara telah diatur dalam alqur’an suroh An-nisa ayat 11,12 dan 176.Jumhur[i] berpendapat bahwa yamg dimaksud saudara dalam ayat 12 adalah saudara seibu, sedangkan yang dimaksud saudara dalam ayat 176 adalah saudara kandung dan saudara seayah. Kedudukan saudara kandung,seayah dan seibu dalam pandangan jumhur tidak sama.Saudara kandung di pandang lebih utama daripada saudara seayah dan seibu, dan saudara seayah lebih utama daripada saudara seibu .Saudara seibu dipandang paling lemah sehingga tidak bisa menghijab semua ahli waris furudh dan tidak bisa menempati kedudukan ashabah. Saudara kandung dan Saudara seayah selalu menempati kedudukan sebagai zawil ashabah (bi nafsi) sehingga mereka mendapatkan bagian tertentu .Mereka mendapatkan sisa setelah ahli waris furudh mendapatkan bagian masimh-masing .Mereka bisa mendaptkan bagian yang besar atau begitu juga sebaliknya tergantung sisa harta yang ada, bahkan bisa tidak memperoleh harta sama sekali jika harta warisan itu telah habis di bagikan kepada ahli waris furudh.Saudara kandung kedudukannya lebih utama dari saudara seayah, maka saudara seayah terhijab oleh saudara kandung.
b.Menurut Muhammad Ajib LC
Dijelaskan dalam buku Fiqih Waris dan Hibah yang ditulis beliau ,Ilmu Waris atau yang biasa di kenal dengan Ilmu Faraidh adalah Ilmu yang digunakan untuk mengetahui tata cara pembagian dan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapat bagian,siapa saja yang tidak berhak mendapat bagian dan berapa besar masing-masing ahli waris mendapatkan bagian harta dari harta waris si mayit.Saudara seayah mendapatkan bagian 1/2 apabila kalalah, kedua mendapat bagian 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung yang terdiri dari dua orang atau lebih,mereka berbagi rata dari bagian tersebut,mendapat sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara seayah dan tidak ada saudara kandung, terakhir tidak mendapat warisan sama sekali apabila ada saudara kandung atau dua saudari kandung.
b.Menurut Muhammad Ajib LC
Dijelaskan dalam buku Fiqih Waris dan Hibah yang ditulis beliau ,Ilmu Waris atau yang biasa di kenal dengan Ilmu Faraidh adalah Ilmu yang digunakan untuk mengetahui tata cara pembagian dan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapat bagian,siapa saja yang tidak berhak mendapat bagian dan berapa besar masing-masing ahli waris mendapatkan bagian harta dari harta waris si mayit.Saudara seayah mendapatkan bagian 1/2 apabila kalalah, kedua mendapat bagian 2/3 apabila kalalah, tidak ada saudari kandung yang terdiri dari dua orang atau lebih,mereka berbagi rata dari bagian tersebut,mendapat sisa warisan apabila kalalah, dia bersama saudara seayah dan tidak ada saudara kandung, terakhir tidak mendapat warisan sama sekali apabila ada saudara kandung atau dua saudari kandung.
0 Komentar