KEJAHATAN KORUPSI
A. Pengertian Korupsi
Sejarah membuktikan bahwa hampir setiap negera dihadapkan pada masalah korupsi. Istilah korupsi selalu berkembang dan berubah sesuai dengan perubahan zaman dan cara penanggulangannya juga berkembang. Korupsi berasal dari kata latin “corruption” atau “corruptus”, kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “corruption”, dalam bahasa Belanda “corroptie”, selanjutnya dalam Ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi”. Gejala para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan, serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa:
a. Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran.
b. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
c. Korup (busuk; suka menerima suap uang/ sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendri dan sebagainya), korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya), koruptor (orang yang korupsi).
Menurut aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau hakim, berbuat curang melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani. Adapun tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi;
1. Tindakan Merugikan Keuangan Negara/Pihak Lain
2. Tindakan Suap-Menyuap
3. Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan
4. Tindakan Pemerasan
5. Melakukan Kecurangan
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi
Dari pengertian serta tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, maka korupsi sendiri memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.Suatu penipuan terhadap kepercayaan.
2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umumnya.
3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum demi kepentingan khusus.
4.Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang
berkuasa atau bawahannya mengangap tidak perlu.
5. Melibatkan lebih dari satu pihak atau satu orang.
6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama.
7. Terputusnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk pengesahan hukum.
9. Melakukan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
B. Akibat Meningkatnya Korups
Meningkatnya korupsi yang tidak terkendali membawa bencana tidak saja bagi kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
a. Lemahnya pendidikan agama dan etika,
b. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
c. Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh para koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
d. Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
e. Tidak adanya sanksi yang keras.
f. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku anti korupsi.
Komisi pemberantasan korupsi menjadi lembaga terakhir dan menjadi satu- satunya harapan untuk menegakan hukum guna memberantas korupsi sampai keakar- akarnya. KPK diberikan kewenangan dan tugas yang luar biasa, bagi pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan yang luar biasa. [6]
C. Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas KPK adalah melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tarhadap tindak pidana korupsi melakukan superviser dan koordinasi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. KPK akan mengutamakan penanganan perkara korupsi yang besar, yang menyangkut kerugian Negara paling sedikit satu milyar rupiah, yang melibatkan aparatur Negara. Eksistensi KPK mendapat perhatian dan dukungan yang luas dari masyarakat.
Pada hal ini peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000. Suatu peraturan pemerintah tetapi tidak terbatas pada Peraturan Nomor 7 Tahun 2000, merupakan peraturan perundang- udangan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukannya, sudah pasti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tidak mengacuh kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, sehingga hal ini dapat dijadikan pangkal tolak melakukan pengakajian.
0 Komentar