MODEL PENANGANAN MASALAH SOSIAL


 MODEL PENANGANAN MASALAH SOSIAL

A.  Pengertian Masalah Sosial

       Istilah masalah sosial ini mengandung dua kata, yakni masalah dan sosial. Kata “sosial” membedakan masalah ini dengan masalah ekonomi, politik, fisika, kimia, dan masalah lainnya. Meskipun bidang-bidang ini masih terkait dengan masalah sosial. Kata “sosial” antara lain mengacu pada masyarakat,hubungan

sosial, struktur sosial, dan organisasi sosial. Sementara itu kata “masalah” mengacu pada kondisi, situasi,perilaku yang tidak diinginkan, bertentangan, aneh, tidak benar, dan sulit. Adanya berbagai pandangan para tokoh sosiologi tentang masalah sosial. Pandangan itu antara lain,sebagai berikut :

1) Arnold Rose mengatakan bahwa dapat didefinisikan sebagai suatu situasi yang telah memengaruhi sebagian besar masyarakat sehingga meraka percaya bahwa situasi itu adalah sebab dari kesulitan mereka dan situasi itu dapat diubah.

2) aab dan Selznick berpandangan bahwa masalah sosial adalah masalah hubungan sosial yang menentang masyarakat itu sendiri atau menciptakan hambatan atas kepuasan banyak orang.

3) Richard dan Richard berpendapat bahwa masalah sosial adalah pola perilaku dan kondisi yang tidak di inginkan dan tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat.

       Ada 2 elemen penting terkait dengan definisi masalah sosial. Elemen yang pertama adalah elemen objektif. Elemen objektif menyangkut keberadaan suatu kondisi sosial. Kondisi sosial yang disadari melalui pengalaman hidup kita, media dan pendidikan, seperti disaat  kita bertemu dengan peminta-minta yang terkadang datang dari rumah ke rumah. Dan disaat Kita menonton berita tentang peperangan, kemiskinan, dan human rafficking atau perdagangan manusia. Atau disaat Kita membaca di berbagai media atau surat kabar, bagaimana orang kehilangan suatu pekerjaannya. Sementara itu elemen subjektif adalah masalah sosial yang menyangkut pada keyakinan bahwa kondisi sosial tentu berbahaya bagi masyarakat dan harus diatasi. Kondisi sosial seperti itu antara lain adalah kejahatan, penyalahgunaan obat-obatan, dan polusi. Dan kondisi ini dianggap sebagian masyarakat bukan masalah sosial tetapi bagi masyarakat yang lain, kondisi itu dianggap sebagai kondisi yang mengurangi kualitas hidup manusia.

Dikemukakan oleh Robert A. Nisbet (1961) ia mengatakan bahwa masalah sosial itu menyangkut nilai-nilai sosial dan moral. Masalah tersebut merupakan persoalan karena menyangkut tata kelakuan yang immoral, berlawanan dengan hukum dan bersifat merusak. Oleh sebab itu, masalah-masalah sosial tak akan mungkin ditelaah tanpa mepertimbangkan ukuran-ukuran masyarakat mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial.

 Problem-problem yang berasal dari faktor ekonomi antara lain kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. seperti penyakit yang bersumber dari faktor biologis. Dan dari  faktor psikologis timbul persoalan seperti penyakit syaraf (neurosis), bunuh diri, disorganisasi jiwa dan seterusnya. Sementara itu persoalan yang menyangkut perceraian, kejahatan, kenakalan anak-anak, konflik rasial, dan keagamaan bersumber pada faktor kebudayaan.

Masyarakat adalah suatu konsep yang mengandung unsur nilai-nilai manusia makhluk manusia orang penduduk warga masyarakat warga bangsa warga dunia rakyat dan yang diperintahkan utamanya adalah manusia sebagai subjek yang diperintah. Warga masyarakat merupakan proses akhir baik bersifat biologis maupun bersifat sosial suatu masyarakat terbentuk atas dasar motif kepentingan bersama (interesting vesting) kepemilikan nilai bersama (value sharing) serta proses pengelompokan (grouping) yang disebut proses dekat mendekat (assosiatif) dan proses jauh-menjauh (disassosiatif). Dalam proses tersebut manusia berinteraksi satu sama lain baik secara individual maupun secara berkelompok. Proses interaksi yang bersifat Intens dan mulai terbuka pada keseriusan atas masalah bersama dan di sanalah masyarakat terbentuk.

Masalah sosial adalah suatu kondisi yang dinyatakan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh  sebagian warga, yang sepakat bahwa suatu kegiatan bersama diperlukan untuk mengubah kondisi itu. Masalah-masalah sosial yang terjadi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih serius di kawasan kecamatan perbatasan.

Sebagaimana diketahui, masalah sosial merupakan kondisi yang tidak diinginkan karena mengandung unsur-unsur yang dianggap merugikan baik dari segi fisik maupun non fisik bagi kehidupan bermasyarakat. Lebih dari itu, dalam kondisi yang disebut masalah sosial tersebut juga sering terkandung unsur yang dianggap merupakan pelanggaran dan penyimpangan terhadap nilai, norma dan standar sosial tertentu. Oleh sebab itulah dari kondisi semacam itu kemudian menampilkan keburumbatan yang sering tuhan akan pemecahan, perubahan dan perbaikan. Dilain pihak dalam pengertian pembangunan masyarakat pada dasarnya selalu terkandung unsur perubahan, khususnya perubahan menuju kepada suatu tingkat dan kondisi yang lebih baik.

B.  Penanganan Masalah Sosial Oleh Pemerintah

a.    Kemiskinan

Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia yang senantiasa menuntut keterlibatan pekerjaan sosial dalam penanganannya adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan berbanding terbalik dengan kesejahteraan. Sehingga tujuan dari program penanggulangan kemiskinan adalah kesejahteraan masyarakat.Pada penanggulangan kemiskinan, pemerintah saat ini telah menyelenggarakan berbagai program untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui perbaikan serangkaian program perlindungan sosial skala nasional yang mencakup 40% masyarakat berpendapatan terendah, diantaranya Program Rastra sekarang BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Program Indonesia Sehat (PIS) yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan perlu pembentukan kelembagaan di tingkat desa/kelurahan yang disebut  Puskesos Hal ini untuk memudahkan warga miskin dan rentan yang ada di wilayah tersebut mengidentifikasi kebutuhan mereka untuk dihubungkan dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah desa/kelurahan. Mereka juga bisa dengan cepat mengidentifikasi keluhan atas program dan layanan yang mereka terima dan memastikan bahwa keluhan-keluhanmereka tertangani dengan baik. Pusat Kesejahteraan Sosial adalah sebagai yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Perubahan kebijakan pembangunan publik selalu mengakibatkan perubahan sosial (kesejahteraan rakyat). Bahkan pembangunan adalah perubahan sosial itu sendiri. Perubahan-perubahan sosial dalam pembangunan tidak saja bersifat positif, melainkan dapat pula bersifat negatif. Oleh karena itu, hal inilah yang selalu mendorong munculnya perhatian dan pemikiran terhadap pentingnya kebijakan publik dalam memandu kegiatan-kegiatan pembangunan.

 Sebagai misal beberapa negara berkembang termasuk Indonesia, pengangguran, kemiskinan, kesenjangan sosial, kelangkaan pelayanan sosial merupakan masalah sosial utama sejak dulu sampai sekarang. Bahkan terjadi kecenderungan penurunan standar kehidupan karena berbagai perubahan sosial sejalan dengan proses transisi dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Sementara masalah-masalah sosial konvensional seperti kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan masih belum teratasi. Masalah-masalah sosial kontemporer, seperti perdagangan manusia, pengangguran, perilaku menyimpang, kenakalan remaja, dan eksploitasi terhadap anak kian muncul mewarnai fenomena kehidupan masyarakat modern.

 Oleh karena itu dalam konteks pembangunan nasional, kebijakan publik merupakan suatu perangkat, mekanisme, dan sistem yang dapat mengarahkan dan menerjemahkan tujuan-tujuan pembangunan. Khusus, mengenai kebijakan publik yang berorientasi kepada pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat, maka harus dimaknai dalam dua pengertian pokok, yaitu: memecahkan masalah kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan sosialnya.

 Sehingga alur kebijakan publik dalam dimensi mencapai tujuan kesejahteraan rakyat Yaitu:

1. Mengidentifikasi dan menentukan tujuan kesejahteraan rakyat

2.  Memecahkan masalah kesejahteraan rakyat

3. Merumuskan kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat; dan

4. Memenuhi kebutuhan sosial secara keseluruhan.  

Dalam kaitan ini, tujuan pemecahan masalah mengandung arti mengusahakan atau mengadakan perbaikan karena ada sesuatu keadaan yang tidak diharapkan (misalnya kemiskinan) atau kejadian yang bersifat destruktif atau patologis yang mengganggu dan merusak tatanan masyarakat. Tujuan pemenuhan kebutuhan mengandung arti menyediakan pelayanan-pelayanan sosial yang diperlukan, baik dikarenakan adanya masalah maupun tidak ada masalah, dalam arti bersifat pencegahan (mencegah terjadinya masalah, mencegah tidak terulang atau timbul lagi masalah, atau mencegah meluasnya masalah) atau pengembangan (meningkatkan kualitas suatu kondisi agar lebih baik dari keadaan sebelumnya).

C.  Penanganan Masalah Sosial Oleh Pengadilan

a. Konsep Restorative justice pada Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.

Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bagian anak yang memerlukan perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 59. Data dari Kementerian Sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) sebanyak 6.572 anak, dari jumlah AMPK tersebut, Anak Berhadapan dengan Hukum sebanyak 8.320 anak. Kondisi ini membuat anak yang berhadaoan dengan hukummenjadi rentan mengalami berbagai permasalahan sosial sehingga anak berhak mendapatkan layanan dasar. Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan hak prerogatif anak. Peran hukum dan keadilan restorative justice pada anak sangat besar pengaruhnya terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Permasalahan yang kompleks dari anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan pendekatan keadilan restorative justice melalui penghukuman pembelajaran dan bukan hukuman karena balas dendam.

 Selain itu juga banyak sekali anak yang berkonflik dengan hukum berujung pada pemenjaraan. Tidak semua kasus anak yang berkonflik dengan hukum harus berujung di sel, hal ini dikarenakan kasus pidana yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum masih dapat ditolerir tindak kejahatannya seperti pencurian, tawuran , perkelahian, dan lain-lain yang secara hukum penjatuhan hukumannya di bawah 7 (tujuh) tahun. Fakta dilapangan, masih adanya pemenjaran anak walau melakukan tindakan pidana di bawah 7 tahun. Untuk itulah maka tidak semua harus berujung hukuman. Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional.

 Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu: nilai-nilai yang menjadi landasan dan mekanisme yang ditawarkan. Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri. Bahkan beribu tahun, upaya penanganan perkara pidana ditimpakan justru sebagai mekanisme utama bagi penanganan tindak pidana.

Selain itu juga Restorative Justice atau dikenal dengan istilah “restorative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat dengan meminta maaf, mengembalikan uang telah dicuri, atau dengan melakukan pelayanan masyarakat. Keadilan restorative justice ini sering juga disebut sebagai upaya damai yang dilakukan antara pelaku dan korban dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban serta memperhatikan terhadap dampak yang ditimbulkan di masa yang akan datang. Keadilan restorative justice dianggap penting karena tidak semua anak yang melakukan pelanggaran hukum berlatar belakang kenakalan semata. Akan tetapi banyak anak yang melakukan pelanggaran hukum disebabkan kemiskinan, ketidaktahuan, peniruan anak pada orang dewasa, dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak.

D.  Penanganan Masalah Sosial Oleh Masyarakat

Dalam kehidupan modern, kita terkadang lupa untuk menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral kepada anak-anak terutama yang telah beranjak remaja. Remaja sebagai generasi muda yang merupakan generasi penerus seakan terabaikan dan dibiarkan menekuni nilai-nilai peradaban yang profane, yang bersifat duniawi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi lebih menarik bagi kaum muda, ketimbang mempelajari nilai-nilai ajaran agama dan nilai-nilai moral lainnya.

Perilaku menyimpang seperti kenakalan remaja merupakan hasil dari proses sosialisasi yang tidak sempurna. Penyimpangan juga dapat disebabkan oleh penyerapan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat, terutama akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, di antaranya berkenaan dengan perubahan dari nilai-nilai atau norma-norma yang selama ini dianggap tabu.

Perubahan masyarakat merupakan kenyataan yang dibuktikan oleh gejala-gejala seperti : depersonalisasi, adanya frustrasi dan apati atau kelumpuhan mental, pertentangan dan perbedaan pendapat mengenai norma-norma susila yang sebelumnya dianggap mutlak, adanya pendapat generation gap (jurang pengertian antar generasi) dan lain-lain. Memang ada tidaknya suatu penguatan sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Strategi penanggulangan kenakalan remaja melalui kegiatan yang memperkuat sikap mental remaja. Penguatan sikap mental remaja ini dimaksudkan untuk memberikan dasar bagi remaja mampu menyelesaikanpersoalan-persoalan yang dihadapinya. Dengan demikian, remaja  dapat diharapkan tidak sampai terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan yang mengarah pada kenakalan remaja. Kegiatan yang dilakukan dalam menguatkan sikap mental remaja dalam penanggulangan kenakalan remaja meliputi kegiatan pembinaan keagamaan yang dilakukan melaluiceramah dan kajian keagamaan dan pengajian Bersama yang dilaksanakan di masjid dan mushola.

Memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan melainkan pendidikan mental dan pribadi melalui pengajaran agama, budi pekerti dan etiket.Pendidikan melalui pembinaan dan pembiasaan kepribadian anak menjadikan anak memiliki mentalitas yang lebih baik. Pendidikan agama menjadi dasar pembentukan sikap dan jiwa agama pada remaja.

E.  Penanganan Masalah Sosial Oleh Lingkungan

a.Usaha untuk memperbaiki keadaan lingkungan sekitar, keadaan sosial keluarga maupun masyarakat.

Salah satu lingkungan perkembangan yang sangat berperan sepanjang rentang kehidupan manusia adalah keluarga. Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang bersifat universal, artinya terdapat pada setiap masyarakat di dunia atau sistem sosial yang terbentuk dalam sistem sosial yang lebih besar. Keluarga merupakan tempat pertama bagi seorang anak untuk belajar berbagai macam hal terutama yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar manusia sehingga mampu melakukan proses penyesuaian diri dengan kehidupan sosialnya.

Lingkungan keluarga dan kenakalan remaja memiliki hubungan yang sangat erat. Keluarga yang berfungsi akan membentengi remaja untuk melakukan perilaku menyimpang dan keluarga yang tidak berfungsi akan mempermudah munculnya kenakalan remaja. Perlakuan orang tua yang efektif meliputi beberapa prinsip yaitu menyusun dan membuat standar aturan berperilaku yang tinggi namun dapat dipahami sehingga anak mampu berperilaku dengan cara yang tepat usianya, memberikan punishment dan reward dalam melakukan perbuatan, menjelaskan alasan atau tujuan ketika meminta anak melakukan sesuatu dan melarangnya melakukan sesuatu, mendorong anak untuk menelaah dampak perilakunya terhadap orang lain serta menegakkan aturan secara konsisten. Berdiskusi dan selalu bekerjasama di dalam keluarga merupakan hal yang membantu remaja untuk menghargai dirinya dan orang lain.

Sebagaimana disebut di atas, bahwa lingkungan keluarga juga mempunyai andil dalam membentuk pribadi seorang remaja. Jadi untuk memulai perbaikan, maka harus mulai dari diri sendiri dan keluarga. Mulailah perbaikan dari sikap yang paling sederhana, seperti selalu berkata jujur meski dalam gurauan, membaca doa setiap melakukan hal-hal kecil, memberikan bimbingan agama yang baik kepada anak dan masih banyak hal lagi yang bisa dilakukan oleh keluarga. Memang tidak mudah melakukan dan membentuk keluarga yang baik, tetapi semua itu bisa dilakukan dengan pembinaan yang perlahan dan sabar.Dengan usaha pembinaan yang terarah, para remaja akan mengembangkan diri dengan baik sehingga keseimbangan diri yang serasi antara aspek rasio dan aspek emosi akan dicapai. Pikiran yang sehat akan mengarahkan para remaja kepada perbuatan yang pantas, sopan dan bertanggung jawab yang diperlukan dalam menyelesaikan kesulitan atau persoalan masing-masing.

Usaha pencegahan kenakalan remaja secara khusus dilakukan oleh para pendidik terhadap kelainan tingkah laku para remaja. Pendidikan mental di sekolah dilakukan oleh guru, guru pembimbing dan psikolog sekolah bersama dengan para pendidik lainnya. Usaha pendidik harus diarahkan terhadap remaja dengan mengamati, memberikan perhatian khusus dan mengawasi setiap penyimpangan tingkah laku remaja di rumah dan di sekolah.Sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan remaja. Ada banyak hal yang bisa dilakukan pihak sekolah untuk memulai perbaikan remaja, di antaranya melakukan program “monitoring” pembinaan remaja melalui kegiatan-kegiatan keagamaan,kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah dan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang positif bagi remaja.[9]

Terdapat 4 jenis faktor yang menjadi penyebab terjadinya masalah sosial antara lain:

a. Faktor ekonomi

Masalah yang terjadi akibat faktor ekonomi antara lain seperti kemiskinan,pengangguran, dan lain sebagainya.Masalah sosial yang terjadi akibat faktorekonomi biasanya yang bertanggungjawab ialah pemerintah.

b. Faktor Budaya

Kebudayaan yang semakinberkembang dalam masyarakat akanmemiliki peran yang dapat menimbulkansuatu masalah sosial. Masalah sosial yang disebabkan oleh faktor budaya anatara lain perceraian, pernikahan usia dini dan masih banyak yang lainnya.

c. Faktor biologis

Masalah sosial yang terjadi karena faktor biologis antara lain kurang gizi,penyakit menular, dan lai sebagainya.Semua masalah sosial tersebut dapat terjadi akibat kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai dan layak,kondisi ekonomi dan juga pendidikan masyarakat yang tidak terpenuhi.

d. Faktor Psikologis

Masalah sosial juga dapat terjadi akibat faktor psikologis masyarakat yang sangat lemah. Biasanya faktor psikologis muncul jika beban hidup yang dirasakan masyarakat dirasa terlalu berat, pekerjaan yang menumpuk sehingga menimbulkan stres kemudian akan timbul luapan emosi yang akan berakibat pada konflik antar anggota masyarakat.


Posting Komentar

0 Komentar